BENTUK BADAN USAHA
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan
terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Faktor Dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha
yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk
badan hukum perusahaan antara lain:
« Keluwesan
untuk beraktivitas
Pertimbangan
tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa
dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan
beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan
memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta,
maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan
keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu
saja.
« Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan
yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan
terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab,
pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang
jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan
mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas
utang/kewajibannya.
« Kemudahan
pendirian
Pertimbangan
untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu
memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang
menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
« Kemudahan
memperoleh modal
Kemudahan
perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan
semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau
modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai
pihak.
« Kemudahan
untuk memperbesar usaha
Pertimbangan
bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan
akan semakin besar, menjadi pertimbangan badn usaha yang akan dipilih.
Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya
makin besar dan terus mengalami perkembangan.
« Kelanjutan
usaha
Pemilik
berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu,
pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna
perkembangan usaha ke depannya.
A. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
- Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
- Dapat dituntut dan menuntut,
sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Badan usaha umum
( Perum ) adalah BUMN yang seluruh modanya dimilki oleh Negara dan tidak
terbagi atas saham,yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa peyediaan
barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip peneglolaan badan usaha.Maksud dan tujuan Perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat
berdasakan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta.
·
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak
kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan usaha
perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi
dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimilki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.Maksud dan tujuan
pendirian Persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermtu tinggi dan
berdaya saing kuat,serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan
usaha.
·
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
2.
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
3.
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
4.
Modalnya berbentuk saham
6.
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
8.
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka
menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
9.
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
10.
Dipimpin oleh direksi
11.
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
12.
Tidak mendapat fasilitas negara
Fungsi RUPS dalam persero
pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut.
RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero
adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam
maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah
organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan
melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
B. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma
(Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang
dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau
satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab
sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan
kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung
bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan
semua resiko ditanggung bersama.
Kebaikan
Firma :
- Prosedur pendirian relatif mudah.
- Mempunyai kemampuan financial yang
lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
- Keputusan bersama dengan
pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih
baik.
Kelemahan
Firma :
- Utang-utang perusahaan ditanggung
oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
- Kelnagsungan hidup perusahaan
tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun
bubar.
b.
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para
anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam
keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti
Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer
adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan
Perseroan Komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan relatif
banyak.
- Kemampuan untuk memperooleh kredit
lebih
Kelemahan
Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali
investasinya.
c.
Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha
lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini
tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut
sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai
alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham
akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada
pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada
pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung
jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya
modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para
pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
- terbatasnya tanggung jawab,
sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga
pemilik.
- Saham dpaat diperjual belikan
dengan relatif mudah.
- Kebutuhan modal lebih besar akan
mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan
lebih efisien.
Kelemahan
Perseroan terbatas
- Biaya pendirian relatif mahal.
- Rahasia tidak terjamin.
- Kurangnya hubungan yang efektif
antar pemegang saham.